Hubungi kami : (0298) 321013 | Email : admin@stieama.ac.id

[whatsapp_button id="3712"]

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.

Administrasi Pendidikan


Administrasi Pendidikan

Bagi mahasiswa baru, setelah daftar ulang dan menyelesaikan administrasi keuangan akan memperoleh Kartu Mahasiswa, kartu mahasiswa harus selalu dibawa pada saat menggunakan fasilitas perkulihan. Formulir yang digunakan dalam adminstrasi pendidikan adalah :

  1. Registrasi
  2. Kartu Studi Mahasiswa (KSM), form ini multi fungsi, yakni berfungsi sebagai Kartu rencana Studi, Kartu Ujian dan Kartu Hasil Studi (:lampiran A)

Terdiri 3 (tiga) lembar :

  • lembar 1 : untuk mahasiswa
  • lembar 2 : untuk bagian administrasi kemahasiswaan
  • lembar 3 : file dosen wali
  1. Permohonan cuti kuliah (;lampiran B)

Administrasi Kuliah

Pembayaran SPP dan Daftar Ulang

Selama melaksanakan studi, mahasiswa diwajibkan untuk membayar Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) dan mendaftar ulang (registrasi) setiap awal semester. Prosedur pembayaran SPP dan daftar ulang :

  1. Mahasiswa masing – masing program studi melihat informasi tentang mata kuliah yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan pada bagian adminstrasi akademik
  2. Selanjutnya mahasiswa menghitung berapa jumlah sks mata kuliah yang diambil, sesuai dengan IPK
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP pada bank yang ditunjuk
  4. Mahasiswa melaksanakan daftar ulang dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP ke bagian administrasi keuangan
  5. Bagian administrasi keuangan membubuhkan “stempel” pada bukti pembayaran SPP, menyerahkan blanko Kartu Studi Mahasiswa (rangkap 3) yang telah di “stempel” lunas dan Formulir daftar ulang ke mahasiswa.

Prosedur Pengambilan Mata Kuliah

  1. Mahasiswa mengisi mata kuliah yang akan diambil pada blanko KSM (: formulir ini carbonize, sehingga gunakan bolpoint agar bisa tembus) dan mengisi formulir daftar ulang.
  2. Mahasiswa dengan membawa KSM dan Form Registrasi menemui Dosen Penasehat Akademik / Dosen Wali untuk melakukan pengesahan terhadap mata kuliah yang diambil (pada semester awal) dan melakukan perhitungan Indeks Prestasi (semester lanjut).
  3. Mahasiswa menyerahkan KSM lembar 1 dan 2 ke bagian administrasi akademik. Selanjutnya mahasiswa menerima kembali KSM lembar 1 yang telah ditandatangani bagian administrasi aakdemik. Berdasarkan KSM (lembar 2) bagian administrasi akademik menyusun daftar Presensi mahasiswa. Daftar Presensi hanya memuat data mahasiswa yang telah mendaftar ulang dan yang telah konsultasi ke Dosen Wali. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengisi sendiri namanya pada Daftar Presensi.
  4. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan Rencana Studi, dengan syarat :
    • telah melakukan daftar ulang.
    • menghubungi Dosen Wali.
    • tidak lebih dari dua (2) minggu sejak dimulainya perkuliahan.

Pindah Program Studi dan Transfer

  1. Perpindahan antar program studi harus atas persetujuan dosen wali dan Kaprogdi dan efektifitas pelaksanaannya pada semester berikutnya.
  2. Mahasiswa transfer berasal dari internal STIE AMA Salatiga, mengajukan permohonan tertulis dan dilampiri foto copy transkrip yang telah dilegalisir.
  3. Mahasiswa transfer berasal dari perguruan tinggi lain, mengajukan surat permohonan tertulis kepada STIE AMA Salatiga, dan surat pindah dari perguruan tinggi asal dengan dilampiri foto copy ijazah dan atau transkrip yang telah dilegalisir dari perguruan tinggi asal.

S a n k s i

Mahasiswa akan terkena sangsi jika :

  1. Mahasiswa yang melakukan keterlambatan dalam Registrasi atau Pendaftaran Mata Kuliah yang dilakukan diluar jadwal yang telah ditentukan masih diberi kesempatan mengambil mata kuliah, setelah memperoleh ijin dari Pembantu Ketua II (Bidang Administrasi dan Keuangan) dengan mengajukan alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tidak bisa memberikan alasan dan bukti keterlambatan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka mahasiswa akan diberikan sanksi berupa pembinaan dan denda.

Selang Studi (Cuti Akademik)

Secara terencana mahasiswa diperbolehkan berhenti kuliah selama semester tertentu sebelum program studinya selesai.

Ketentuan tentang cuti akademik adalah sebagai berikut :

  1. untuk mengambil selang studi mahasiswa wajib memperoleh ijin tertulis dari Pembantu Ketua I, dengan cara mengisi blanko permohonan selang studi dan mengajukannya kepada Pembantu Ketua I melalui Ketua Program Studi. Selanjutnya bukti ijin tertulis diberikan kepada Dosen Wali.
  2. selang studi tidak diperhitungkan dalam penyelesaian batas waktu studi
  3. selang studi hanya diberikan setelah mengikuti kuliah minimum 2 (dua) semester
  4. selang studi tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut)
  5. mahasiswa yang mengambil selang studi wajib membayar SPP dan Daftar Ulang
  6. selama masa studi, mahasiswa hanya diperbolehkan mengambil selang studi / cuti akademik sebanyak 4 (empat) semester untuk jenjang S 1  dan 2 (dua) semester untuk  jenjang D III
  7. mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik lebih dari 4 (empat) semester (untuk S 1) dan 2 (dua) semester (untuk D III), akan kehilangan status sebagai mahasiswa, setelah terlebih dahulu diberikan surat pemberitahuan.

Wisuda dan Perolehan Ijazah

Syarat untuk dapat mengikuti wisuda adalah sebagai berikut :

  1. Telah dinyatakan lulus ujian skripsi untuk S1dan ujian Laporan Tugas Akhir Untuk program Diploma III, serta telah lulus semua mata kuliah teori dan komperhensip.
  2. Mendaftarkan di bagian administrasi akademik dengan menyerahkan :
  3. Surat keterangan lunas biaya pendidikan dari bagian administrasi keuangan
  4. Skripsi / Tugas Akhir yang telah ditanda tangani oleh pembimbing dan penguji
  5. Surat keterangan bebas pinjam buku dari Perpustakaan
  6. Bukti pembayaran biaya wisuda
  7. Kartu Alumni
  8. Ijazah diberikan kepada wisudawan/wisudawati pada saat wisuda

Legalisasi Ijazah dan Transkrip

Legalisasi foto copy ijazah dan transkrip akademik  dilayani oleh bagian kemahasiswaan dengan persyaratan :

  1. Menyerahkan foto copy dan atau transkrip akademik sejumlah maksimal masing-masing maksimal 10 eksemplar.
  2. Menunjukkan ijazah atau transkrip akademik asli.
Jangan lupa bagikan :)

X